Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik - Hallo sahabat AmmoAndo , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Mikrotik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik
link : Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik
Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik
Sebenarnya cara memblokir website pada Mikrotik itu tidak hanya satu cara melainkan banyak cara. Ada yang melalui proxy, layer 7 protocol, dll. Namun kali ini saya akan sharing cara memblokir website menggunakan DNS pada Mikrotik. DNS yang saya gunakan yaitu DNS Nawala. DNS Nawala dibuat sedemikian rupa untuk memblokir website yang berbau pornografi, perjudian, dan website yang mengandung malware/phising.Nah, sudah jelas bukan tentang DNS Nawala. Kalau sudah langsung saja ke TKP.

- Login Mikrotik menggunakan WinBox
- Masuk ke menu DNS dengan cara klik IP >> DNS

- Selanjutnya akan muncul jendela DNS Settings
- Ubah DNS yang lama ke DNS Nawala seperti screenshot di bawah ini

- Jangan lupa centang pada Allow Remote Requests
- Kalau sudah klik OK
Sekarang cobalah membuka website yang berbau pornografi maupun perjudian untuk membuktikan apakah DNS Nawala dapat memblokir website tersebut. Kalau tampilannya berubah ke halaman khusus DNS Nawala yang identik dengan warna hijau berarti settingan Anda berhasil.
![]() |
Halaman khusus DNS Nawala |
Demikianlah Artikel Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik
Sekianlah artikel Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Blokir Website Menggunakan DNS Pada Mikrotik dengan alamat link https://ammoando728s.blogspot.com/2014/03/cara-blokir-website-menggunakan-dns.html
No comments:
Post a Comment